PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN KURIKULUM BY ANDHYKA MAHTERA
TUGAS INDIVIDU
Nama : Muhammad Andy Anshori
NPM : 18682062372
Kelas : Semester 1 Banjarmasin
Tugas mata kuliah : Pendidikan Anak di SD1. Pengertian kurikulum
Kurikulum merupakan jantung pendidikan. Kurikulum merupakan panduan yang memberikan jawaban atas pernyataan: untuk apa pendidikan dilakukan apa yang memberikan, bagaimana pendidikan dilaksanakan serta bagaimana mengukur proses dan hasil pendidikan. (Buku materi Prepektif Pendidikan SD)
Menurut Crow and Crow Kurikulum adalah Rancangan Pengajaran atau sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program untuk memperoleh ijazah.
Menurut Inlow (1966) :Pengertian kurikulum adalah usaha menyeluruh dirancang khusus oleh sekolah dalam membimbing murid memperoleh hasil dari pelajaran yang telah ditentukan.
Menurut Hilda Taba (1962) :Pengertian kurikulum sebagai a plan of learning yang berarti bahwa kurikulum adalah sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh siswa yang memuat rencana untuk peserta didik. Dalam bukunya "Curriculum Development Theory and Pratice".
Menurut Kerr, J. F (1968) :Pengertian kurikulum adalah sebuah pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan dengan individu dan berkelompok baik di luar maupun di dalam sekolah.
Menurut George A. Beaucham (1976) :Pengertian kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari
Menurut UU. No. 20 Tahun 2003 :Pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah konsep serta acuan dalam pendidikan yang di tetapkan oleh pemerintah.
2. Fungsi kurikulum
a. Fungsi Penyesuaian ( The Adjustive Or Adaptive Function )
Kurikulum berfungsi sebagai penyesuaian ialah kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dilingkungannya karna lingkungan bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah.
b. Fungsi Integrasi ( The Integrating Function )
Kurikulum berfungsi sebagai penyesuaian mengandung makna bahwa kurikulum merupakan alat pendidikan yang mampu menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh yang dapat dibutuhkan dan berintegrasi di masyarakat.
c. Fungsi Diferensiasi ( The Diferentiating Function )
Kurikulum berfungsi sebagai diferensiansi ialah sebagai alat yang memberikan pelayanan dari berbagai perbedaab disetiap siswa yang harus dihargai dan dilayani.
d. Fungsi Persiapan ( The Propaeduetic Function )
Kurikulum berfungsi sebagai persiapan yang mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan mampu mempersiapkan siswa kejenjang selanjutnya dan juga dapat mempersiapkan diri dapat hidup dalam masyarakat, jika tidak melanjutkan pendidikan.
e. Fungsi Pemilihan ( The Selective Function )
Kurikulum berfungsi sebagai pemilihan ialah memberikan kesempatan bagi siswa untuk menentukan pilihan program belajar yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
f. Fungsi Diagnostik ( The Diagnostic Function )
Kurikulum sebagai diagnostik mengandung makna bahwa kurikulum ialah alat pendidikan yang mampu mengarahkan dan memahami potensi siswa serta kelemahan dalam dirinya. Apabila telah memahami potensi dan mengetahui kelemahannya, maka dengan demikian diharapkan siswa bisa mengembangkan potensi dan memperbaiki kelemahannya.
Sedangkan fungsi praksis dari kurikulum adalah meliputi :
1. Fungsi bagi sekolah yang bersangkutan yakni sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur kegiatan pendidikan sehari-hari.
2. Fungsi bagi sekolah yang diatasnya adalah untuk menjamin adanya pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan
3. Fungsi bagi masyarakat dan pemakai lulusan
3. Tujuan kurikulum di bagi menjadi empat yaitu:
1. Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan umum yang sarat dengan muatan filosofis.TPN merupakan sasaran akhir yang harus di jadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan artinya setiap lembaga dan penyelenggaraan itu,baik pendidikan yang di selenggarakan oleh lembaga pendiddikan formal,informal maupun non formal.tujuan pendidikan umum biasanya di rumuskan dalam bentuk perilaku yang ideal sesuai dengan pandangan hidup dan filsafat suatu bangsa yang di rumuskan oleh pmerintah dalam bentuk undang-undan.TPN merupakan sumber dan pedoman dalam usaha penyelenggaraan pendidikan.
Secara jelas tujuan Pendidikan Nasional yang bersumber dari sitem nilai pancasila di rumuskan dalam undang-undang No.20 tahun 2003, pasal 3, yang merumusakan bahwa pendidkan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan khidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia,sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pedidikan seperti dalam rumusan di atas, merupakan rumusan tujuan yang sangat ideal yang sulit untuk direalisasikan dan di ukur keberhasilannya. Memang sulit untuk mencari ukuran dari tujuan yang ideal.oleh karena kesulitan itulah, maka tujuan pendidikan yang bersifat umum itu perlu di rumuskan lebih khusus.
2. Tujuan Institusional (TI)
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus di capai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain tujuan ini dapat di definisikan sebagai kualifikasi yang harus di miliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu.tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang di rumuskan dalam bentuk kompetisi lulusan setiap jenjang pendidikan. Seperti misalnya Standar kompetensi pendidikan dasar, menengah, kejuruan dan jenjang pendidikan tinggi.
Berikut contoh tujuan institusinal, seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan Bab 5 pasal 26 yang menjelaskan bahwa Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetauan, kepribadian,akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia,memiliki pengetahuan,keterampilan,kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu,teknologi dan seni,yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
3. Tujuan Kurikuler (TK)
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus di capai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran.tujuan kurikuler dapat di definisikan sebagai kualifikasi yang harus di miliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan.tujuan kurikuler juga pada dasarnya merupakan tujuan untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan.dengan demikan, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan di arahkan untuk mencapai tujuan konstisional.
Pada peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tntang Standar Nasional pendidikan pasal 6 di nyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,dan khusus pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas:
a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan keprinabian.
c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d) Kelompok mata pelajaran estetika.
e) Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan.
Badan standar nasional pendidikan kemudian merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sesuao dengan peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 sebagai berikut;
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang brrtujuan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta berahlak mulia.tujuan tersebut di capai melalui muatan dan atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan ternologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika,kemampuan berfikir dan aanlisis peserta didik.
d. Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/paket A.B,C. tujuan ini dicapai melalui muatan daan atau kegiatan bahasa, matematika, IPA, IPS, keterampilan/kejuruan, dan atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
e. Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini di capai melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, matematika, IPA, IPS, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.f. Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.tujuan ini di capai melalui muatan dan kegiatan bahsa, seni budaya,keterampilan,dan muatan lokal yang relevan.g. Kelompok mata pelajran jasmani,olahraga dan kesehtan bertujuan mambentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani.
4. Tujuan Pembelajaran atau Instruksional (TP)
Tujuan pembelajaran atau instruksional merupakan tujuan yang paling khusus.tujuan pembelajaran adalah kemampuan atau keterampilan yang di harapkan dapat di miliki oleh siswa setelah mereka melakukan proses merupakan syarat mutlak bagi guru.Pandangan lain mengenai tujuan kurikulumKurikulum sebagai pedoman pendidikan sekolah dasar dan sekolah-sekolah lanjutan dapat memberikan kuntribusi yang baik terhadap tahap perkembangan belajar anak sekolah dasar atau siswa, tentu dengan catatan bila hal itu dapat dijalankan dengan baik dan benar dimasing-masing sekolah dasar oleh guru, kepala sekolah, pengawas, kepala UPTD Dinas pendidikan, Kepala Daerah dan selanjutnya. Karena pada intinya kurikulum merupakan ukuran (materi) yang harus diberikan guru kepada siswa sesuai dengan filsafat dan budaya bangsa indonesia yaitu pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Saya Kurikulum yang cocok untuk anak SD adalah Kurikulum 2006 atau KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Karena Kurikulum tersebut merupakan Kurikulum yang pada dasarnya sama dengan Kurikulum 2004 atau KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) yang maksudnya KBK merupakan suatu program pendidikan berbasis kompetensi yang harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu pemilihan kompetensi sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran.
KBK memiliki ciri-ciri yaitu menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman, kegiatan belajar menggunakan pendekatan dan metode bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif. Nah perbedaannya dengan Kurikulum 2006 atau KTSP yaitu terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan. Disini pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar dan guru dituntut mampu mengembangkan sendiri silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan daerahnya.
Komentar
Posting Komentar